Service Level Agreement atau SLA mendefinisikan tingkat layanan yang diharapkan oleh customer dari supplier atau pihak penyedia layanan.
Jadi ringkasnya, arti SLA adalah kontrak (perjanjian) yang menetapkan berbagai kewajiban dan telah mendapat persetujuan dari satu pihak untuk dapat diberikan kepada pihak yang lain. Biasanya, SLA ini digunakan di antara perusahaan dan supplier dari eksternal, tetapi mungkin juga antara dua departemen dalam perusahaan.
Dalam logistik, SLA adalah perjanjian antara penyedia layanan logistik dan klien yang menentukan, biasanya dalam istilah yang dapat diukur seperti layanan apa yang akan disediakan dan dijanjikan.
Tentu saja SLA dan KPI itu berbeda. KPI atau Key Performance Indicator adalah cara yang digunakan untuk mengukur seberapa baik kinerja individu, unit bisnis, proyek, dan perusahaan terhadap tujuan strategis mereka.
KPI bisa digunakan sebagai alat navigasi yang dapat menyoroti area bisnis yang mungkin menyimpang dari jalur untuk mencapai tujuan yang ditentukan. KPI bisa menjadi informasi penting untuk membuat keputusan bisnis.
Sumber: https://kargo.tech/blog/pengertian-service-level-agreement-atau-sla-di-logistik/