Jika barang yang dikirimkan mengalami kerusakan atau hilang, maka nilai pergantian barangnya adalah:
Nilai pergantian kerugian atas barang hilang atau rusak yang diasuransikan adalah sebesar nilai/harga barang yang dikirimkan.
Nilai pergantian kerugian atas barang hilang atau rusak yang tidak diasuransikan adalah sebesar maksimal 10x (sepuluh kali) dari biaya kirim atau nilai/harga barang diambil dari nilai/harga barang terendah, dan nilai pergantian kerugian maksimal adalah sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah).