Pengirim barang dapat menggunakan asuransi yang diberikan oleh ekspedisi dengan ketentuan premi mengikuti dari ekspedisi yang dipilih. Ada pun premi asuransi dari masing-masing ekspedisi adalah sebagai berikut:
Apabila pengirim barang tidak mengasuransikan barang yang dikirim dan terjadi kerusakan maupun kehilangan selama proses pengiriman, maka pemberian ganti rugi akan diberikan sesuai dengan kebijakan dari masing–masing Ekspedisi.